Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, BNN Kabupaten Temanggung melalui petugas Seksi Rehabilitasi / Klinik Pratama BNNK Temanggung melakukan terminasi terhadap klien J/19 th/L yang mengikuti rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Temanggung. Hal ini karena klien sudah menyelesaikan program rehabilitasi. Pada kesempatan ini, petugas melakukan konseling akhir. Kemudian dilakukan evaluasi akhir berupa pengisian instrumen ASI post, WHOQOL, URICA, dan pemeriksaan urine. Rencana tindak lanjut yaitu rujukan layanan pascarehabilitasi / bina lanjut.
Kegiatan berjalan dengan lancar.
