Detail Berita

pada hari Senin tanggal 15 September 2025 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung,  perwakilan dari BNNK Temanggung Iin Rochania Hakim, SH dan Sidik Gunawan, SH mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan  Negeri Temanggung. 

A. Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kejaksaan Negeri Temanggung;
2. Polres Temanggung;
3. BNN Kabupaten Temanggung;
4. Kodim 0706 Temanggung;
5. Pengadilan Negeri Temanggung;
6. Dinas Kesehatan Temanggung;
7. Bakesbangpol Temanggung;
8. BKSDA Jawa Tengah;
8. Dinas Satpol PP dan Damkar Temanggung;
9. Perwakilan Masyarakat dan Perwakilan Mahasiswa;
10. Wartawan / Media
 
B. Pelaksanaan:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengucapkan terimakasih kepada seluruh instansi dan tamu undangan atas kerjasama dan partisipasinya dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkotika maupun  kejahatan lainnya, hingga proses hukum berlanjut dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 68 perkara pidana umum dan 1 perkara Tipiring;

2. Barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut : 

a. Narkotika : 
    - Shabu 20,3634 gram
    - Tembakau Gorilla  0,84379 gram

b. Sediaan farmasi (Obat Terlarang)  : 11.236 butir

c. Telepon Genggam        :  22 buah.

d. Benda Tajam        :    6 buah

e. Barang Lain
- Pupuk 18 karung
- Tanduk rusa 5 buah
- Kulit kijang 1 buah
- Kepala opsetan kasuari 1 buah
- Pipa sampel diduga gading gajah 1 buah
- Rahang atas kijang 1 buah
- kulit rusa 1 buah
- Diduga taring macan 1 buah
- Kuku macan 1 buah
- Potongan kulit macan 1 buah
- Kulit macan tutul 1 buah
- Opsetan burung cendrawaaih 1 buah
- Opsetan penyu 1 buah


Selama kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.