Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 10.00 WIB Seksi Pemberantasan BNNK Temanggung melaksanakan monitoring sidang tindak pidana narkotika yang telah dilakukan TAT oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Temanggung atas nama terdakwa JN dan AP dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Tmg
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan kedua tersangka dalam perkara Tanpa hak melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ), Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP.