A. DASAR
1. Surat Kepala Kepolisian Resort Salatiga Nomor : B/229/VI/RES.4.2/2025/Res Sltg , B/230/VI/RES.4.2/2025/Res Sltg dan B/231/VI/RES.4.2/2025/Res Sltg tanggal 02 Juni 2025 perihal permintaan pemeriksaan /assesment terhadap 4 orang Tersangka (P19 atas petunjuk jaksa)
B. WAKTU KEGIATAN
Hari/Tanggal : senin, 04 juni 2025
Pukul : 10.00 s.d Selesai
Tempat : Polres salatiga dan Virtual.
C. FAKTA-FAKTA
Barang bukti sesuai dengan yang tercantum Berita acara Penangkapan
Mengetahui
D. TIM PELAKSANA TAT
Ketua Tim
Bapak Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si. (Kepala BNNK Temanggung)
Tim Sekretariat TAT
1. . (Sekretaris Tim TAT)
2. (Tim Sekretariat TAT)
3. (Tim Sekretariat TAT)
Tim Medis
1. dr. Sekar Larasati (Dokter Ahli Muda Sie Rehabilitasi BNN Kabupaten Magelang)
2. dr. Arya Prasiddha Putra, S.H. ( Dokter Klinik Pratama Bnnk Temanggung)
Tim Hukum
1. M. Bayu Aji Nugroho, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi Kejaksaan Negeri dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Salatiga)
2. Aziz, S. Sos (Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Salatiga)
3. ?Galih Pambudi F.S., S.H. (Penyidik BNNK Temanggung).
E. HASIL
1. Hasil pemeriksaan Tim Medis:
a. Terperiksa a.n AN/L/26 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi muliple Drugs (Shabu)/ (F.15) dengan pola pemakaian sbb :
- Pecandu zat jenis sabu dengan derajat penggunaan berat, intensitas rutin pakai Copyng diri rendah dan sugesti tinggi
- Penggunaan didasari oleh sugesti dan keinginan sendiri dan faktor lingkungan
b. Terperikasa RA/L/28 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi muliple Drugs (sabu dan ganja)/ (F.19) dengan pola pemakaian sbb :
- Pecandu zat jenis multiple drugs (ganja dan sabu) dengan Kondisi Relapse, copyng diri rendah , sugesti tinggi
- Penggunaan didasari oleh sugesti dan keinginan sendiri dan pengaruh lingkungan
c. Terperikasa MR/L/24 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi muliple Drugs (sabu dan ganja)/ (F.19) dengan pola pemakaian sbb :
- Pecandu zat dengan katagori Berat pemakaian Rutin, copyng diri rendah , sugesti tinggi
- Penggunaan didasari oleh sugesti, Pekerjaan dan pengaruh Lingkungan.
d. Terperiksa AR/L/36 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi sabu dan ganja (F.12) dengan pola pemakaian sbb :
- Pecandu zat jenis Ganja dengan penggunaan Ringan Kondisi Relapse, pakai Copyng diri rendah dan sugesti tinggi
- Penggunaan didasari oleh sugesti dan beberapa masalah terutama penghasilan
2. Pemeriksaan Tim Hukum sbb :
a. Terperiksa a.n AN/L/26 berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Terperiksa bukan merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai pecandu narkotika dan Terindikasi dalam jaringan.
- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tentukan (SEMA) dan urine positif
b. Terperiksa a.n RA/L/28 berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Terperiksa merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam jaringan.
- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tentukan (SEMA) dan urine positif
c. Terperiksa a.n MR/L/24 berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Terperiksa merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai pecandu narkotika dan terindikasi masuk dalam jaringan.
- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tentukan (SEMA) dan urine positif
d. Terperiksa a.n AR/L/36 berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Terperiksa bukan merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tentukan (SEMA) dan urine positif
3. Hasil Rekomendasi sbb :
Berdasarkan hasil analisis pemeriksaan tim medis dan tim hukum, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap tersangka
a. a.n. AN proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Inap selama 6 Bulan
b. a.n. RA proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Inap selama 6 Bulan
c. a.n. MR proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Inap selama 6 Bulan
d. a.n. AR proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat jalan 8x Pertemuan.