Detail Berita

Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, BNNK Temanggung melalui Seksi Rehabilitasi / Tim Klinik melakukan  Persiapan Akreditasi Klinik Pratama BNNK Temanggung. Pendamping persiapan berasal dari LPA PKP Regional Jawa Tengah.

Pendamping LPA PKP  memaparkan tentang Akreditasi Klinik. Materi yang disampaikan tentang :
1. Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
2. Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
3. Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)
4. Standar 3.4 Pengkajian Pasien (PKP 4)
5. Standar 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP 5)
6. Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6)
7. Standar 3.7 Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi (PKP 7)
8. Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
9. Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9)
10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)
12. Standar 3.12 Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
13. Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
14. Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)
15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Dalam kesempatan ini,  LPA PKP bersama Tim Rehabilitasi atau Klinik Pratama BNNK Temanggung membahas data dukung akreditasi. Data dukung yang dibahas berupa standar elemen penilaian  Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP) sebanyak 63 elemen penilaian.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan persamaan persepsi bagi petugas rehabilitasi atau Klinik Pratama BNNK Temanggung terkait akreditasi klinik serta peningkatan mutu layanan klinik.