Detail Berita

A. DASAR

1. Surat Kepala Kepolisian Resort Salatiga Nomor :  B/214/V/RES.4.2/2025/Res Sltg, tanggal 21 Mei 2025  perihal permintaan pemeriksaan /assesment Tersangka UN (P19 atas petunjuk jaksa)

 

B. WAKTU KEGIATAN

Hari/Tanggal : senin, 26 Mei 2025

Pukul             :  10.00 s.d Selesai

Tempat          :  Rutan Salatiga dan Virtual.

 

C. FAKTA-FAKTA

1. Tersangka 

Jenis Barang Bukti disita dari terperiksa berupa :

 

a. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE CHANGE warna biru yang di dalamnya berisi: 1 (satu) buah pekat sabu dalam plastik klip warna bening bertuliskan L&M LanmeJewelry,

b. 1 (satu) buah sedotan warna putih terdapat pivet kaca bening;

c. 1 (satu) buah sedotan warna putih;

d. 1 (satu) buah sedotan lancip warna putih;

e. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO SI dengan chasing warna biru, berikut Sim Cardnya, kepada yang diperiksa)

 

Mengetahui

D. TIM PELAKSANA TAT

Ketua Tim 

Bapak Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si. (Kepala BNNK Temanggung)

 

Tim Sekretariat TAT

1. IRH, S.H. (Sekretaris Tim TAT)

2. WAN, S.Psi. (Tim Sekretariat TAT)

3. GC .W (Tim Sekretariat TAT)

 

Tim Medis 

1.  dr. Sekar Larasati (Dokter Ahli Muda Sie Rehabilitasi BNN Kabupaten Magelang)

2.  dr. Arya Prasiddha Putra, S.H. ( Dokter Klinik Pratama Bnnk Temanggung) 

 

Tim Hukum

1. M. Bayu Aji Nugroho, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi Kejaksaan Negeri dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Salatiga)

2. Aziz, S. Sos (Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Salatiga) 

3. ?Galih Pambudi F.S., S.H. (Penyidik BNNK Temanggung). 

 

E. HASIL

1. Hasil pemeriksaan a.n UN/P/36 :

a. Pemeriksaan Tim Medis Terperiksa  a.n UN/P/36 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi Shabu dan zat lainnya ( F.15) dengan pola pemakaian sbb : 

- Terperiksa menggunakan zat tersebut tahun 2024 sampai saat ini dengan intensitas penggunaan 1-2x tiap bulan

- Terperiksa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu  dengan katagori ringan  dan pola penggunaan karena pengaruh lingkungan(doping pekerjaan);

 

b. Pemeriksaan Tim Hukum a.n UN/P/36 sbb : 

- Terperiksa bukan merupakan residivis. 

- Terperiksa sebagai penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tentukan (SEMA) dan  urine positif

 

c. Hasil Rekomendasi sbb : 

Berdasarkan hasil analisis pemeriksaan tim medis dan tim hukum, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap tersangka a.n. UN proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 ( delapan ) kali pertemuan.