A. DASAR
1. Surat Kepala Kepolisian Resort Salatiga Nomor : B/192/N/RES.4.2/2025/Res Sltg tanggal 14 Mei 2025 perihal permintaan pemeriksaan /assesment Tersangka WA
B. WAKTU KEGIATAN
Hari/Tanggal : Jumat, 16 Mei 2025
Pukul : 10.00 s.d Selesai
Tempat : Polres Salatiga dan Virtual.
C. FAKTA-FAKTA
1. Tersangka
Jenis Barang Bukti disita dari terperiksa berupa :
a. 1buah handphone samsung A23
b. 1 buah motor vario hitam
c. 1 buah tas slempang coklat
d. 1 buah bong dari botol minuman cleo
d. 1 buah korek gas modifikasi
e. 1 buah sedotan lancip warna putih
f. 1 Buah pivet kaca bening
Mengetahui
D. TIM PELAKSANA TAT
Ketua Tim
Bapak Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si. (Kepala BNNK Temanggung)
Tim Sekretariat TAT
1. IRH, S.H. (Sekretaris Tim TAT)
2. WAN, S.Psi. (Tim Sekretariat TAT)
3. GC .W (Tim Sekretariat TAT)
Tim Medis
1. dr. Sekar Larasati (Dokter Ahli Muda Sie Rehabilitasi BNN Kabupaten Magelang)
2. dr. Arya Prasiddha Putra, S.H. ( Dokter Klinik Pratama Bnnk Temanggung)
Tim Hukum
1. M. Bayu Aji Nugroho, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi Kejaksaan Negeri dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Salatiga)
2. Aziz, S. Sos (Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Salatiga)
3. ?GP F.S., S.H. (Penyidik BNNK Temanggung).
E. HASIL
1. Hasil pemeriksaan a.n WA/L/28 :
a. Pemeriksaan Tim Medis Terperiksa a.n WA/L/28 berdasarkan diagnosa akibat mengkonsumsi Shabu dan zat lainnya ( F.15) dengan pola pemakaian sbb :
- Terperiksa menggunakan zat tersebut tahun 2022 sebanyak 4x dan 2025 sebanyak 2x;
- Terperiksa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan katagori Relapse, taraf Rendah dan pola penggunaan secara situasional karena pengaruh teman;
b. Pemeriksaan Tim Hukum a.n WA/L/28 sbb :
- Terperiksa bukan merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Barang bukti yang ditemukan dibawah peraturan yang tercantum hanya alat hisab (bong) dan urine positif
c. Hasil Rekomendasi sbb :
Berdasarkan hasil analisis pemeriksaan tim medis dan tim hukum, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap tersangka a.n. WA proses hukum dikembalikan kepada penyidik Polres Salatiga dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 ( delapan ) kali pertemuan.