Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 08.45 WIB s.d 10.15 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung, Kepala BNNK Temanggung Sharlin Tjahaja Frimer Arie, S.H., M.Si bersama Seksi Pemberantasan BNNK Temanggung mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung.
A. Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Kejari Temanggung;
2. Kapolres Temanggung;
3. Kepala BNN Kabupaten Temanggung;
4. Ketua Pengadilan Negeri Temanggung;
5. Kepala Satpol dan Damkar Temanggung;
6. Kepala Kesbang Linmas Temanggung;
7. Media
B. Pelaksanaan:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengucapkan terimakasih kepada seluruh instansi dan tamu undangan atas kerjasama dan partisipasinya dalam pencegahan peredaran gelap Narkotika maupun kejahatan lainnya hingga proses hukum berlanjut dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 25 perkara;
2. Barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
a. Narkotika :
- Shabu 3,29578 gram
b. Obat Terlarang : 1.919 butir
c. Uang Palsu : Rp. 1.500.000,-
d. Barang lain-lain
Selama kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.
BNN Kabupaten Temanggung