A. DASAR
1. Surat Kepala Kejaksaan nomor : B-2422/M.3.38/Enz.2/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal Panggilan Sidang sebagai Saksi terdakwa AA;
2. Sprin Kepala BNNK Temanggung, nomor : Sprin/540/XII/KA/PB.06/2025/BNNK-TMG tanggal 23 Desember 2025 perihal perintah untuk melaksanakan sidang saksi
B. WAKTU KEGIATAN
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Desember 2025
Pukul : 16.10 s.d 17.10 Wib
Tempat : Pengadilan Negeri Wonosobo
C. Pelaksanaan
1. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Robby Alamsyah, S.H., M.H.
2. Jaksa Penuntut Umum Silvidan, SH,MH Kejari Wonosobo
3. Pemeriksaan Saksi Ahli sebagai berikut :
- Menjelaskan Curiculum Vitae dr. Ireni Resti Fortuna sebagai Saksi Ahli pemeriksaan Medis dalam Tim Asesmen Terpadu terhadap terdakwa AA;
- Menjelaskan hasil pemeriksaan medis oleh Tim Dokter yang menyimpulkan terdakwa sebagai pecandu, pengguna berat, relapse dan copying diri / menghadapi permasalahan diri rendah
Kegiatan dapat berjalan lancar.
BNN Kabupaten Temanggung