Surat Kapolres Salatiga Nomor : B / 601 / XII / RES.4.2 / 2025 / Res Sltg, tanggal 1 Desember 2025 perihal
Permohonan asesmen a.n. DS
B. WAKTU KEGIATAN
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Desember 2025
Pukul : 10.00 s.d Selesai
Tempat : Polres salatiga.
C. FAKTA-FAKTA
Barang bukti
1 . Tersangka DS
a. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A02
b. 1 (satu) buah Bong (alat penghisap sabu)
c.1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 lobang, salah satu lobang terdapat sedotan warna putih.
d. 1 (satu) buah sedotan lancip warna bening garis merah dan putih.
e. 1 (satu) buah lakban warna coklat.
f. 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
g 1 (satu) buah jaket warna biru bertuliskan WAKASA AUTOMOTIVE PART.
h. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter warna kuning tanpa plat nomor.
i. 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening, seberat 0,23 gram.
D. TIM PELAKSANA TAT
Ketua Tim
Bapak Nono Suryanto,S.I.K, M.H (Plt. Kepala BNNK Temanggung)
Tim Sekretariat TAT
1. Iin Rochania Hakim, S.H. (Sekretaris Tim TAT)
2. Wahid Arum Nugroho, S.Psi. (Tim Sekretariat TAT)
3. Gardhika Chandra .W (Tim Sekretariat TAT)
Tim Medis
1. dr. Ireni Resti Fortuna (Dokter Ahli Pertama Sie Rehabilitasi BNN Kabupaten Temanggung)
2. dr. Arya Prasiddha Putra, S.H. ( Dokter Klinik Pratama Bnnk Temanggung)
Tim Hukum
1. M. Bayu Aji Nugroho, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi Kejaksaan Negeri dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Salatiga)
2. Aziz, S. Sos (Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Salatiga)
3. ?Galih Pambudi F.S., S.H. (Penyidik BNNK Temanggung).
E. HASIL
Hasil pemeriksaan Tim Medis:
Terperiksa a.n DS/L/41 berdasarkan hasil diagnosa akibat mengkonsumsi multiple drugs (sabu dan yarindu)/ (F.19) dengan pola pemakaian sbb :
Pecandu zat jenis sabu dengan katagori Relapse derajat penggunaan berat, intensitas rutin pakai (penggunaan sabu 9x penggunaan dalam 5 bulan dan penggunaan yarindu setiap hari) Copyng diri rendah dan sugesti tinggi dan Terdapat gejala putus zat
Penggunaan didasari oleh sugesti, keinginan sendiri, dan faktor lingkungan
Pemeriksaan Tim Hukum sbb :
Terperiksa a.n DS/L/41 berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Terperiksa merupakan residivis.
- Terperiksa sebagai pecandu narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan.
- Terperiksa diberikan pasal 127 karena merupakan pecandu
Hasil Rekomendasi sbb :
Berdasarkan hasil analisis pemeriksaan tim medis dan tim hukum, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap tersangka
An. DS proses Hukum dilanjutkan dan di rekomendasikan layanan Rehabilitasi Rawat Inap dalam rutan (program maksimal)
BNN Kabupaten Temanggung