Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, BNNK Temanggung melalui Seksi Rehabilitasi melakukan kegiatan layanan Pascarehabilitasi Penyalahguna dan / atau Pecandu Narkoba. Kegiatan dilakukan secara tatap muka di Area Kec. Kledung dengan klien AR/24 thn. Berikut merupakan poin-poin hasil kegiatan :
1. Layanan dilakukan dengan cara Home Visit kepada klien.
2. ?Pengisian penilaian pascarehabilitasi dan minat bakat
3. Pengisian Formulir Pemantauan.
4. Pengisian Formulir Kunjungan Rumah.
5. ?Pengisian Form WhoQoL dan Urica serta tes urine
6. Pembentukan Rencana Tindak Lanjut
BNN Kabupaten Temanggung