Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, BNNK Temanggung melalui Seksi Rehabilitasi BNNK Temanggung mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Publik Sentra Terpadu Kartini Temanggung berdasarkan Surat Kepala Sentra Terpadu Kartini Temangg Nomor:2105/4.9/HM.01/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 Perihal Undangan Forum Konsultasi Publik. Kegiatan ini diikuti seluruh satuan kerja zonasi Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Berikut ini poin-poin kegiatan tersebut yaitu :
1. Registrasi Peserta
2. Pembukaan Acara
3. Pembacaan Doa
4. Laporan Ketua Panitia FKP
5. Sambutan Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung
6. Paparan tentang Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan EkstremĀ oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko Pemberdayaan Masyarakat RI
7. Paparan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Layanan Publik oleh Analis Kebijakan Kemenpan RB RI
8. Paparan tentang Layanan Sentra Terpadu Kartini Temanggung oleh Kepala Sentra Terpadu Kabupaten Temanggung
9. Diskusi dan Tanya Jawab
10. Penutup
Kegiatan berjalan dengan lancar.
BNN Kabupaten Temanggung